Maros – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros, Jumaedi, angkat bicara mengenai beredarnya informasi terkait hasil pemeriksaan kesehatan Wakil Bupati petahana, Suhartina Bohari, yang diduga positif narkoba. Jumaedi menegaskan bahwa KPU hanya merujuk pada hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Pendidikan Unhas, dan informasi yang beredar melalui pesan berantai tidak dapat dijadikan acuan.
“Kami telah melihat surat tersebut melalui pesan berantai, tetapi itu tidak bisa dijadikan rujukan. KPU hanya merujuk pada hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Pendidikan Unhas, yang bekerja sama dengan kami dalam proses pemeriksaan kesehatan,” ujar Jumaedi kepada CNNIndonesia.com, Senin (9/9).
Pasangan petahana Bupati dan Wakil Bupati Maros, Chaidir Syam dan Suhartina Bohari, telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pendidikan Unhas setelah mendaftar di KPU. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Suhartina dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Jumaedi menegaskan bahwa keputusan tersebut hanya bisa dianulir oleh rumah sakit yang ditunjuk, bukan oleh lembaga atau pihak lain. “Hasil tes kesehatan dari pihak lain tidak bisa mengubah status TMS yang dikeluarkan oleh rumah sakit yang kami tunjuk. Ini bersifat final,” jelasnya.
Meskipun demikian, Jumaedi tidak merinci hasil pemeriksaan kesehatan Suhartina, dengan alasan privasi. Ia menambahkan bahwa jika ada dokumen hasil pemeriksaan dari lembaga lain yang berbeda, KPU tidak akan menerima dokumen tersebut.
Jumaedi juga menegaskan bahwa pemeriksaan ulang hanya bisa dilakukan atas permintaan rumah sakit yang bersangkutan, jika mereka menyatakan ada kesalahan dalam hasil tes sebelumnya. “Pemeriksaan ulang hanya bisa dilakukan jika rumah sakit yang ditunjuk meminta tes ulang,” tambahnya.
Dengan keputusan KPU tersebut, Suhartina Bohari dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan di Pilkada serentak 2024.