Kepoit, Rokan Hilir – Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rohil untuk menjaga netralitas dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada tahun 2024. Hal tersebut disampaikan Bupati saat memimpin apel bersama pada hari pertama masuk kerja, Senin (9/9/2024), di halaman Kantor Bupati Rohil, Jalan Lintas Pesisir Batu Enam, Bagansiapiapi.
“ASN dan PNS harus menjaga netralitasnya, namun mereka tetap memiliki hak pilih. PNS bebas menentukan pilihannya tanpa adanya intervensi, baik dari dalam maupun luar,” tegas Afrizal.
Bupati juga mengajak seluruh pihak untuk menghadapi Pilkada dengan santai, santun, dan damai, serta menghindari kampanye hitam dan berita hoax, yang kerap tersebar melalui akun-akun tidak resmi di media sosial. Ia juga mengingatkan agar PNS dan masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
Afrizal Sintong menambahkan, selama masa Pilkada Rohil, ia akan mengambil cuti selama 54 hari dan akan kembali aktif sebagai Bupati hingga masa jabatannya berakhir pada 2026. Ia berharap seluruh ASN dan PNS tetap bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang kondusif selama Pilkada berlangsung.
Bupati juga menekankan bahwa tidak ada ancaman pemindahan jabatan bagi PNS selama Pilkada, karena hal tersebut sudah diatur secara jelas, dan bahkan Bupati sendiri tidak memiliki kewenangan untuk memindahkan pejabat selama proses Pilkada berlangsung.
Terkait kondisi keuangan daerah, Afrizal mengungkapkan bahwa saat ini keuangan Pemkab Rohil masih stabil, dengan APBD-P diperkirakan mencapai Rp 2,8 triliun. Dana tersebut mencakup anggaran TPP Pegawai, tunda bayar, kegiatan fisik, gaji PTT, dan operasional lainnya yang akan terus berjalan dengan baik.
Apel ini turut dihadiri oleh Sekda Fauzi Efrizal, Sekwan Sarman Syahroni, para Asisten, Kepala OPD, serta jajaran eselon III, pejabat fungsional, dan pegawai tidak tetap di lingkungan Pemkab Rohil.